P2P Lending Syariah: Pengertian, Cara Kerja, dan Pengalaman Berinvestasi

Belakangan, platform P2P lending di Indonesia semakin terlihat “seksi” dan menarik perhatian. Baik itu dari kalangan yang ingin berinvestasi maupun dari mereka yang sedang membutuhkan pinjaman – misalnya, untuk keperluan modal usaha, biaya pendidikan, dan lain sebagainya.

Berbicara soal P2P lending , ini tentu terdiri dari dua jenis sama seperti bank, yaitu P2P lending versi konvensional dan P2P lending versi syariah.

Naah, berhubung sekarang masih momen bulan suci ramadhan tahun 2019, maka pada kesempatan ini saya mau memanfaatkannya untuk menulis tentang P2P lending syariah.

Toh untuk sistem P2P yang konvensional, saya yakin juga pasti sudah banyak yang tahu. It’s just like Bank. Ada bunganya. Yang berarti ada unsur Riba di dalamnya.

Sementara pada P2P lending syariah, meski dari luar kelihatannya mirip-mirip, namun sesungguhnya terdapat perbedaan yang mencolok pada sistemnya ketika dibandingkan dengan yang konvensional.

Lantas, apa saja itu? inilah yang bakal saya jelasin di artikel ini. So bear with me.  

Pengertian P2P Lending

Sebelum masuk ke penjelasan apa itu P2P lending syariah, saya mau menjelaskan terlebih dulu tentang apa itu P2P lending. Siapa tahu aja masih ada diantara manteman di sini yang belum tahu apa definisinya. Hehe.

Jadi, Peer to Peer (P2P) lending itu singkatnya sama seperti sebuah bank, yaitu wadah yang berfungsi untuk mempertemukan antara pihak kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (peminjam).

Hanya saja perbedaannya, di bank fungsi ini tidak tampak secara jelas. Sementara kalau di P2P lending fungsi tersebut sangat nampak jelas sekali.

Contoh, jika kamu bertanya kepada orang awam: “apa itu fungsi bank?”, maka saya yakin sebagian besarnya akan menjawab bahwa bank itu adalah tempat untuk menyimpan uang.

Padahal hal tersebut tidaklah benar. I mean , iya sih salah satu fungsi dari bank itu ialah untuk menyimpan uang. Tetapi jika kita mau menggali lebih dalam lagi, fungsi utama dari hadirnya sebuah bank itu bukanlah untuk menyimpan uang.

Tetapi ya tadi yaitu untuk menyalurkan dana dari masyarakat yang kelebihan duit alias surplus (+) ke masyarakat yang membutuhkan (kekurangan) duit alias defisit (-). Alias mempertemukan antara pihak pemberi pinjaman (orang yang punya banyak duit) ke pihak penerima pinjaman (orang yang butuh duit).

Baca juga: 12 Faktor Penyebab Kemiskinan

Itu fungsi sesungguhnya dari bank. Bingung? Nanti deh saya coba jelaskan tentang topik sistem dan cara kerja bank ini di lain waktu.

Nah, balik lagi ke topik P2P lending. Alasan kenapa sampai fungsi mempertemukan antara pihak kreditur dan debitur pada Peer to Peer (P2P) lending itu sangat tampak ialah karena di P2P lending setiap penggunanya sudah tahu apa perannya masing-masing.

Contoh, kalau kita mendaftar di P2P lending sebagai seorang kreditur atau orang yang ingin memberikan pinjaman, maka saat kita mentransfer (menaruh) uang kita ke pihak platform P2P lending (cth: Ammana, Koinworks, Investree), pada saat itu juga kita sudah tahu bahwa uang yang kita transfer itu akan digunakan untuk disalurkan ke pihak debitur (peminjam) yang sudah kita pilih sebelumnya.

Hal ini tentu tidak sama seperti bank, dimana saat kita menaruh uang di Bank, yang kita tahu hanyalah uang tersebut akan disimpan oleh bank dengan aman. Plus ada imbalan bunganya juga. Padahal, yang sebenarnya terjadi adalah uang tersebut tidak hanya disimpan oleh bank, melainkan digunakan oleh mereka untuk membiayai pihak-pihak (individu maupun perusahaan) yang ingin meminjam uang di bank.

Trus, seandainya benar uang yang kita simpan di bank itu digunakan untuk diberikan kepada pihak debitur, lalu kenapa kita bisa menarik uang kita kapan saja dan tanpa ada kekurangan saldo (kecuali biaya administrasi)? 

Jawabannya adalah karena stok duit bank itu Buanyaak. Dan perputaran uangnya juga termasuk cepat. Jadi, saldo simpanan kita di bank pun akan senantiasa aman.

Trus, kenapa kalau kita simpan uang di bank, kita juga bisa dapat bunga atau tambahan saldo sekian persen setiap bulannya?

Yaa itu karena di saat pihak tertentu (individu atau perusahaan) meminjam uang di bank, maka yang akan pihak tersebut bayarkan ke bank bukan hanya pokok pinjaman saja, melainkan plus bunganya.

Contoh kalau kamu pinjam uang di bank Rp100 juta, dan dengan bunga katakanlah 12,84% per tahun, maka di akhir tahun ketiga total dana yang akan kamu bayarkan ke bank adalah Rp138.520.008 , alias ada tambahan Rp38.520.008.

Nah, uang tambahan Rp38,5 juta itulah yang nantinya akan disalurkan kepada setiap nasabah yang menyimpan uang mereka di bank: dalam bentuk bunga.

So, sampai di sini clear ya? Mantap.

Jadi, sekali lagi, secara garis besar, cara kerja bank dan P2P lending itu sama, yaitu mempertemukan antara pihak peminjam (debitur) dan pihak pemberi pinjaman (kreditur).

Nah, kalau digambarkan, kurang lebih begini ilustrasinya:

cara kerja P2P Lending Syariah
Sumber: Moneyexcel

Catatan: sorry, saya banyak menjelaskan tentang bank di sini, karena emang lagi pengen aja. Lol.

Pengertian P2P Lending syariah

Sesuai dengan namanya, P2P lending syariah merupakan jenis P2P lending yang menggunakan prinsip syariah dalam pelaksanaannya. Dengan kata lain, segala proses pembiayaan (pinjam-meminjam) pada P2P lending syariah ini tidak bertentangan dengan hukum islam, khususnya Riba.

Adapun terkait dengan aturannya, secara detail dijelaskan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI nomor 117 yang membahas tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi.

Sementara untuk jenis Akad yang biasanya digunakan dalam produk pembiayaan syariah termasuk P2P lending, ialah berikut ini (diambil dari isi fatwa DSN MUI no. 117):

1. Akad Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah.

2. Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana modal usaha (ra’s al-maf) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional

3. Akad Mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahibu al-maaf) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola (‘amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

Baca juga: P2P Lending vs Reksadana Saham, Mana yang Lebih Menguntungkan?

4. Akad Qardh adalah akad pinjaman dari Pemberi pinjamandengan ketentuan bahwa Penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati;

5. Akad wakalah adalah akad pelimpahan kuasa dari pemberi kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang boleh diwakilkan;

6. Akad wakalah bi al-ujrah adalah akad wakalah yang disertai dengan imbalan berupa ujrah (fee).

Cara Kerja P2P Lending Syariah

Bagi peminjam (debitur):

1. Pihak debitur melengkapi informasi yang dibutuhkan pada aplikasi pinjaman.

2. Selanjutnya, pihak P2P Lending syariah akan melakukan proses analisis dan menyetujui aplikasi pinjaman tersebut sebelum ditawarkan kepada para pendana melalui platform aplikasi, beserta dengan hasil analisis risiko kredit.

3. Jika terdapat investor yang ingin mendanai aplikasi pinjaman tersebut, maka berikutnya pihak debitur diwajibkan untuk membayar pinjamannya sesuai dengan jadwal dan kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya.

Bagi pendana (kreditur/investor):

1. Pihak pendana menelusuri aplikasi, melihat, dan menganalisis pinjaman berdasarkan informasi yang telah disediakan oleh pihak aplikasi P2P lending.

2. Setelah itu, pihak pendana akan menentukan jumlah dana yang akan diberikan kepada pihak debitur yang dipilih.

3. Pihak pendana melakukan transfer dana kepada aplikasi P2P lending syariah, yang kemudian akan diteruskan kepada pihak debitur.

4. Pihak pendana akan menerima pengembalian pinjaman beserta imbal hasilnya, dengan nominal dan jadwal pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

Catatan:  Penjelasan cara kerja P2P lending syariah di atas tidaklah mutlak. Pasalnya, setiap platform P2P bisa saja memiliki cara kerja masing-masing yang mungkin berbeda antar satu sama lain.   

Keuntungan Berinvestasi di P2P Lending Syariah

  1. Sesuai dengan prinsip syariah, sehingga imbal hasil yang diperoleh insya Allah berkah
  2. Risiko terjaga, karena setiap platform P2P lending syariah menggunakan analisis kredit dalam mengukur tingkat risiko pada setiap pengajuan pinjaman oleh debitur
  3. Proses pendaftaran bisa dilakukan dengan mudah secara online
  4. Bagi investor, biaya minimal untuk berinvestasi sangatlah kecil. Biasanya Rp1.000.000, bahkan ada yang cuman sebesar Rp50.000 , yaitu Ammana.
  5. Bagi peminjam, tingkat bunga atau so called imbal hasil yang dipatok relatif lebih sedikit dibandingkan dengan P2P lending konvensional
  6. Dan seterusnya….

Baca juga: Apa itu Podcast? Penjelasan, Sejarah, dan Cara Membuatnya

Pengalaman Berinvestasi di P2P Lending Syariah

Untuk bagian yang satu ini, bisa kalian baca selengkapnya di artikel berikut: Investasi P2P lending di Ammana, Menguntungkan dan Bebas Riba!

Di artikel tersebut, saya cerita bagaimana pengalaman pertama saya berinvestasi di Ammana dengan hanya bermodalkan Rp50.000 saja.

Baca juga: P2P Lending vs Reksadana Saham, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Nah, sekarang total investasi saya di Ammana sudah mencapai Rp400.000 dengan estimasi bagi hasil sekitar Rp104.900 – Rp117.338. Jika tidak ada kendala/halangan, rencananya jumlah investasi di Ammana akan terus saya tambah seiring waktu.

Berikut bukti screenshoot nya:

P2P lending syariah Ammana
Dok. pribadi

Daftar 4 Perusahaan P2P Lending Syariah di Indonesia

1. Investree

Investree adalah salah satu perusahaan P2P lending di Indonesia yang berdiri sejak tahun 2015. Awalnya, investree hanya memberikan pelayanan proses pinjam meminjam dengan menggunakan konsep konvensional. Namun, tepat pada tanggal 30 Januari 2018, PT Investree Radhika Jaya (Investree) akhirnya resmi meluncurkan produk berbasis syariah mereka di hotel Le Meridien Jakarta. Sumber: Kontan

Website: Investree.id
Minimal investasi: Rp5.000.000

2. Ammana

Ini adalah perusahaan P2P lending syariah yang sementara ini saya gunakan. Konsepnya pendanaannya menggunakan sistem crowdfunding dengan minimal investasi Rp50.000 dan jadwal pembayaran setiap bulan. Sementara untuk biaya jasa yang dibebankan oleh aplikasi saat ini dipatok di angka 1%.

Website: Ammana.id
Minimal investasi: bervariasi, umumnya Rp50.000

3. Amartha

Amartha merupakan salah satu perusahan P2P lending syariah di Indonesia dengan perkembangan yang sangat pesat. Hal ini karena Amartha menerapkan sistem pengembalian pinjaman yang dilakukan per minggu, sehingga otomatis dapat mempercepat pertumbuhan uang pendana apabila hasil pengembalian pinjaman plus imbal hasil-nya digunakan kembali untuk membiayai produk pinjaman yang lain.  

Website: Amartha.com
Minimal investasi: bervariasi, minimal Rp1.000.000. Rata-rata Rp. 3 – 5 Juta

4. DanaSyariah

Berbeda dengan tiga perusahaan P2P sebelumnya, DanaSyariah nampaknya lebih fokus menggarap pasar pembiayaan syariah di sektor properti alih-alih UMKM. Oleh karena itu, kamu gak usah heran melihat rata-rata proyek pendanaan di Danasyariah yang berkisar antara ratusan juta sampai miliaran rupiah.

Website: Danasyariah.id
Minimal investasi: Rp1.000.000

Kesimpulan

Peer to Peer (P2P) lending ialah merupakan suatu wadah yang mempertemukan pihak pemberi pinjaman (kreditur) dengan pihak penerima pinjaman (debitur) untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam.

Pada prinsipnya, P2P lending memiliki cara kerja yang lebih mirip dengan bank. Namun, bedanya pada P2P lending keseluruhan proses pinjam meminjam dilakukan melalui sarana sistem elektronik berupa aplikasi.

Jika dilihat dari jenisnya, P2P lending dibedakan menjadi dua jenis, yaitu P2P lending konvensional (menerapkan sistem bunga) dan P2P lending syariah (menggunakan sistem bagi hasil).  

Naah, buat kamu yang beragama islam, sebaiknya pilihlah berinvestasi di platform P2P lending syariah. Karena selain kamu bisa mendapatkan keuntungan dengan cara yang bebas riba, berinvestasi di P2P syariah juga berarti kamu turut berpartisipasi dalam memajukan perekonomian syariah di Indonesia. Yang masih kalah dengan Malaysia. (sedih).

Zai Alam

A lifelong learner, blogger and part-time investor. I love sharing about personal finance and cuan-related tips. Connect with me on Twitter. (Disclaimer: not a financial advisor)

2 thoughts on “P2P Lending Syariah: Pengertian, Cara Kerja, dan Pengalaman Berinvestasi”

Leave a Comment